RUU TPKS Bakal Segera Disahkan, Begini Tanggapan Politisi PSI

RUU TPKS Bakal Segera Disahkan, Begini Tanggapan Politisi PSI - GenPI.co BANTEN
Politisi PSI sekaligus Anggota Komisi III DPRD Tangsel Emanuella Ridayati. Foto: Dok. Pribadi

GenPI.co Banten - Anggota Komisi III DPRD Tangerang Selatan Emanuella Ridayati menyebut akan konsistem mengawal pengesahan RUU TPKS.

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hanya tinggal menunggu disahkan dan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna 18 Januari 2022 mendatang.

Emanuella Ridayati menyebut, rancangan RUU TPKS tersebut sudah sangat mendesak untuk disahkan.

BACA JUGA:  Kecam Kekerasan Seksual, Adde Rossi Desak Puan Sahkan RUU TPKS

“Kekerasan seksual merupakan isu yang masih sering terjadi di Indonesia,” kata Rida kepada GenPI.co Banten, Sabtu (15/1).

Politikus Partasi Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bakal mendorong agar RUU TPKS segera disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat hak-haknya.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Guncang Tangsel, Jumat (14/1), Berpotensi Tsunami?

Emanuella mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan mengenai advokasi dan pendampingan bagi para penyintas.

Dia menilai, UU TPKS akan menjadi rancangan yang tepat dalam melindungi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Peradi Ingin Kerja Sama dengan Pemkot Tangsel, Ada Apa?

Selain itu, lanjut dia, hadirnya UU TPKS tidak hanya dapat memberikan rasa aman kepada perempuan di Tangerang Selatan, tapi juga perempuan di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya