
Untuk diketahui, permasalahan buruh dengan Gubernur Banten dimulai dari aksi buruh yang berujung masuk ke kantor gubernur.
Usai kejadian tersebut, Wahidin Halim melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan enam orang aktivis buruh ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penahanan tersangka, Polda Banten melakukan penangguhan penahanan hingga Wahidin Halim mencabut tuntutannya di Polda Banten. (*)
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI: Dialog Diawali dengan Cabut Tuntutan ke Buruh
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News