
Sebanyak 2.643 perkara diputus cerai gugat, cerai talak 847 perkara, izin poligami 7 kasus, pembatalan perkawinan 3 perkara, harta bersama 20 perkara, dan pengasuhan anak 9 perkara.
"Sedangkan perkara yang diputus verstek 32 perkara dan 226 perkara dicabut permohonan. Sehingga pihak PA Tangerang saat ini menyisakan beban perkara 60 kasus," ucapnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News