Rincian tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme operasional di sektor pariwisata sejak berlakunya PPKM level 2.
Bioskop 70 persen, kegiatan seni budaya, sosial masyarakat, dan olahraga maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen, tempat ibadah 75 persen, dan resepsi pernikahan 50 persen. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News