Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polda Banten, 2 Buruh Dilepaskan

Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polda Banten, 2 Buruh Dilepaskan - GenPI.co BANTEN
Ditkrimum Polda Banten bersama Presiden KSPSI saat menggelar jumpa pers penangguhan penahanan buruh di Mapolda Banten. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kabar baik untuk beberapa aktivis buruh yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim karena menerobos masuk ke ruang kerjanya, Rabu (22/12).

Polda Banten menangguhkan penahanan dua orang pejuang buruh, OS (38) dan MHF (25), dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka, Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal pada Selasa (28/12). 

Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh ini diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

BACA JUGA:  Punya Anak Usia 2 Bulan, Seorang Buruh Menangis Minta Dibebaskan

“Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di kantor Gubernur pada Rabu (22/12) lalu,” kata Andi Gani, dikutip dari Antara, Rabu (29/12). 

Sementara Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyambut baik dan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

BACA JUGA:  IPW Komentari Penangkapan Buruh di Banten, Isinya Menohok

“Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.

Kedatangan Andi juga sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bila buruh menerobos barikade polisi.

BACA JUGA:  Buruh Dilaporkan Gubernur Banten, Gema Al Khairiyah: Rekonsiliasi

Andi mengungkapkan, massa yang masuk ke ruangan Gubernur Banten adalah perwakilan yang akan melakukan audiensi. Begitu di lokasi, tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya