Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang

Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang - GenPI.co BANTEN
Pohon tumbang menimpa rumah warga di Kota Tangerang. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

“Saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda,” lanjutnya.

Masa pencairan klaim, kata Hendri, butuh waktu sekitar dua sampai delapan minggu.

Untuk diketahui, sampai hari ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (*)

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Diskominfo Kota Tangerang Bagikan Nomor Darurat

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya