
“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya,” jelas Dedy.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Banten mengimbau pada Bupati Serang untuk memperbaiki pelayanan publik di tingkat desa.
Menanggapi temuan Ombudsman Banten, Ratu Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih dan menyatakan bila Pemkab Serang terbuka pada segala perbaikan dan siap bermitra dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang baik.
BACA JUGA: Libur Nataru, Bupati Serang Batasi Pengunjung Pantai dan Hotel
Tatu juga menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh ombudsman dan akan menyampaikan hasil perbaikan pelayanan publik pada Ombudsman Banten.
Untuk diketahui, rombongan dari Ombudsman Banten tersebut terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman. (ant)
BACA JUGA: UMKM Jadi Prioritas, Bupati Serang Gandeng Graha Kreatif
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News