Pelayanan Publik Dikritik Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang

Pelayanan Publik Dikritik Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang - GenPI.co BANTEN
Bupati Serang menerima kunjungan Ombudsman Banten membicarakan pelayanan publik. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ombudsman Banten menyerahkan laporan hasil analisis kajian cepat (rapid assessment) kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Rabu (22/12).

Rapid assessment yang diserahkan Ombudsman Banten itu terkait dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat pemdes di Provinsi Banten.

Rapid assessment dari Ombudsman Banten tersebut diterima oleh Bupati Serang yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Bupati Serang Batasi Pengunjung Pantai dan Hotel

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, pemerintah desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Dedy, pelayanan yang diberikan harus maksimal, termasuk unit pengelolaan pengaduan.

BACA JUGA:  UMKM Jadi Prioritas, Bupati Serang Gandeng Graha Kreatif

Dedy menuturkan, kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penegasan pengelolaan layanan publik juga tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

BACA JUGA:  Kejar Target Vaksin, Bupati Serang: 70% Rampung Akhir Desember

Dedy mengungkapkan, berdasarkan pengambilan data, ditemukan bahwa hampir seluruh pemerintahan desa di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya