Libur Nataru, Bupati Serang Batasi Pengunjung Pantai dan Hotel

Libur Nataru, Bupati Serang Batasi Pengunjung Pantai dan Hotel - GenPI.co BANTEN
Ratu Tatu Chasanah memimpin rapat mengejar capaian vaksinasi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Menjelang libur Nataru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal membatasi pengunjung di pantai dan juga hotel.

Menurut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, pembatasan pengunjung ke tempat wisata didasarkan pada Instruksi Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru tahun 2022 di Kabupaten Serang.

Tatu juga menuturkan, instruksi bupati dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Siaga Nataru 2022, SAR Banten Siagakan Anggota di Sejumlah Titik

“Inmendagri aturan-aturannya terkait dengan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, dan saya pun sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Serang karena harus menindaklanjuti untuk ke lapangan,” ujar Tatu, dikutip dari Antara, Senin (20/12).

Menurut Tatu, masyarakat harus tahu bila semua alun-alun ditutup dan tempat rekreasi dibatasi jumlahnya. Tidak hanya itu, Tatu juga melarang masyarakat melakukan arak-arakan selama libur Nataru 2022.

BACA JUGA:  Instruksi Syafrudin Tegas! Libur Nataru 2022, ASN Dilarang Cuti

Dia juga menginformasikan bila pembatasan juga akan diterapkan untuk perhotelan maksimal 75 persen pengunjung.

“Ini harus detail, Satpol PP di lapangan mau seperti apa? Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena ini agak sulit mengukurnya, harus ada deal dengan pemilik, misalnya 75 persen pengunjung pemilik mengukurnya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H nya,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  Awas! Jelang Nataru, Sejumlah Tempat di Batu Ceper Dirazia

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya