Walah, Selain Nyabu, Polisi Sebut Bobby Joseph Pengedar Gorila

Walah, Selain Nyabu, Polisi Sebut Bobby Joseph Pengedar Gorila - GenPI.co BANTEN
Konfrensi pers penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pengedar gorila. Foto: GenPI,co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ungkap fakta baru pada kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Bobby Joseph.

Zulpan menyebut Bobby bukan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu, tapi juga sebagai perantara transaksi narkoba jenis tembakau sintetis alias sinte atau gorila.

“Yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” ungkap Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12).

BACA JUGA:  5 Cara Gampang Mengatasi Ketergantungan Minuman Beralkohol

Bahkan, Bobby juga disebut memiliki akun sosial media khusus untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.

Sebelumnya, Bobby ditangkap di daerah Kalideres pada Jumat (10/12) pukul 01.30 dengan barang bukti berupa silam dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram, kaca pipet, alat hisap dan dua unit gawai untuk transasi jual beli.

BACA JUGA:  Awas! Inilah Reaksi Otak Anda Ketika Makan Junk Food

Zulpan menuturkan, penangkapan Bobby berawal dari laporan warga yang diterima pihak kepolisian Kota Tangerang Selatan bahwa akan terjadi terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah Serpong, Kota Tangerang.

Dia juga mengungkapkan, sebelum bertransaksi narkoba, Bobby telah lebih dulu memakai sabu di kediamannya daerah Cinere.

BACA JUGA:  7 Masalah Mental ODGJ yang Harus Anda Tahu, Waspadai Nomor 4

Dari temuan barang bukti tersebut, Bobby Joseph terancap hukuman pidana karena melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya