
“Kami berharap penggunaan kendaraan listrik bisa dipercepat dan segera pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk pereajaan angkutan umum,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila kendaraan listrik dioperasikan tentu harus dipersiapkan sarana dan prasarana untuk mengisi charge batarai.
Berdasarkan pengguna kendaraan listrik di Indonesia saat ini mencapai 14.400 per November 2021, terdiri dari 1.656 mobil penumpang, 262 kendaraan roda tiga, 12.464 sepeda motor listrik, 5 mobil barang dan 13 bus.
BACA JUGA: UMKM Kabupaten Lebak Optimalkan Penjualan Secara Daring
“Jika kendaraan listrik itu digunakan tentu dealer dapat membuka di daerah ini, karena permintaan meningkat,” imbuh Vidia. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News