Berikut 5 Tanda Anda Perlu Melaporkan Suami Anda ke Komnas

Berikut 5 Tanda Anda Perlu Melaporkan Suami Anda ke Komnas - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: genPI.co)

Memanipulasi istri

Memanipulasi juga bisa dijadikan senjata untuk melakukan pemerkosaan dalam perkawinan. Seperti suami menganggap istrinya tidak becus melayani di ranjang sehingga mengancam akan mencari wanita lain. Hal ini akan dilakukan ketika permintaan suami ingin bercinta tidak terpenuhi.

Bercinta dalam kondisi pasangan pingsan

BACA JUGA:  Jangan Mau Jadi Korban, 4 Cara Menghindari Kekerasan Pacaran

Bercinta dalam kondisi tidak dasar masuk dalam kategori pemerkosaan. Seperti disengaja memberi obat bius, dibuat mabuk atau karena pingsan. Bahkan dalam pengaruh alkohol, wanita dianggap sebagai korban pemerkosaan meskipun memberikan persetujuan ’iya’, alias tidak sah.

Mengurung pasangan

BACA JUGA:  Tak Puas di Posisi Kedua, RANS Cilegon Rombak Pemain dan Pelatih

Sampai tahun ini, diduga masih banyak pria dalam budaya patriarki yang mengekang dan membatasi pasangannya untuk bersosialisasi. Istri bisa menjadi sandera rumah tangga karena akan memberikan kelonggaran atau kebebasan jika mau menuruti keinginan untuk bercinta maupun menuruti segala keinginannya.

Apabila Anda mencurigai orang terdekat atau orang lain menjadi korban kekerasa seksual, laporlan melalui nomor darurat polisi 110, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di (021) 319-015-56,  Komnas Perempuan di (021) 390-3963. Atau SIKAP (Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan) di (021) 319-069-33, LBH APIK di (021) 877-972-89, Pusat Krisis Terpadu-RSCM di (021) 361-2261. (hellosehat) 

BACA JUGA:  6 Bentuk Kekerasan dalam Hubungan, Putus Aja Deh

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya