
GenPI.co Banten - Dalam sebuah pernikahan biasanya pasangan suami istri akan melakukan bercinta suka sama suka. Tapi mungkinkah terjadi pemerkosaan dalam perkawinan? Meski terdengar asing, ternyata pemerkosaan tersebut bisa saja terjadi.
Masih banyak orang yang beranggapan keliru jika setelah menikah, suami istri bebas berhubungan intim dengan istrinya kapan pun ia mau. Padahal persetujuan bercinta itu penting. Satu-satunya orang yang punya kuasa atas tubuhnya sendiri adalah orang itu sendiri.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perkosaan dalam perkawinan masuk dalam ranah hukum. Dan diatur pada Undang-undang Pasal 8 (a) serta Pasal 66 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Jangan Mau Jadi Korban, 4 Cara Menghindari Kekerasan Pacaran
Perkosaan dalam rumah tangga terjadi ketika pasangan memaksa. Padahal suami maupun istri tidak ingin bercinta atau melakukan aktivitas seksual apa pun. Berikut beberapa hal yang bisa dianggap sebagai pemerkosaan dalam perkawinan:
Dipaksa bercinta
BACA JUGA: Tak Puas di Posisi Kedua, RANS Cilegon Rombak Pemain dan Pelatih
Paksaan bisa dilakukan secara fisik atau dengan bahasa verbal. Apabila salah satu pihak tidak ingin bercinta dan terjadi unsur pemaksaaan seperti di atas, maka hal ini sudah tergolong sebagai tindak perkosaan.
Diancam untuk bercinta
BACA JUGA: 6 Bentuk Kekerasan dalam Hubungan, Putus Aja Deh
Salah satu pihak terpaksa menurutnya untuk karena takut dengan ancaman. Ancaman bisa bersifat fisik dan lisan. Terkadang hal ini dilakukan untuk menghindari kemarahan pasangan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News