
GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, membeberkan perkembangan terkini kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktris Nikita Mirzani.
Kasi Pidum Kejari Serang Edward mengatakan jika surat dakwaan Nikita Mirzani sudah selesai dibuat.
Surat dakwaan tersebut sebenarnya sudah lama selesai dibuat.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 12 Tahun, Hotman Paris: Harus Ada Bukti!
"Sebelum P21 juga sudah kelar itu (surat dakwaan, red), tetapi, masih ada perbaikan-perbaikan," ucap Edward di Serang, dikutip dari JPNN, Jumat (5/11).
Namun, pihaknya masih melihat situasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
BACA JUGA: Ada Penyusup Datangi Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Ngamuk
"Pelimpahan itu tergantung keadaan, bisa juga penahanannya diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya sudah siap jika sewaktu-waktu harus melimpahkan kasus tersebut ke PN Serang.
BACA JUGA: Penangguhan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beber Alasannya
"Surat dakwaan sendiri sudah siap untuk dilimpahkan ke PN Serang. Apakah diperpanjang atau tidaknya nanti sesuai dengan waktu yang akan ditentukan petunjuk pimpinan," imbuhnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Surat Dakwaan Rampung, Nikita Mirzani Terancam Makin Lama di Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News