
GenPI.co Banten - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik di media sosial.
BACA JUGA: Kasus Razman Arif Nasution di Tahap Penyidikan, Hotman Paris Geram
Dari kasus tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Terkait lamanya hukuman tersebut, membuat Hotman Paris buka suara.
BACA JUGA: Nikmir Janji Bela Mantan Sopir Nindy Ayunda, Hotman Paris Disindir
Menurutnya, pada pasal yang menjerat Nikita Mirzani ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yaitu Dito Mahendra.
Meski begitu, penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari kerugian materiel akibat perbuatan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
BACA JUGA: Hotman Paris dan Razman Arif Hampir Duel, Mediasi Batal
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News