“Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300,” ungkapnya.
Menurut Ivan, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang melakukan sustek
Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulan.
BACA JUGA: Berikut Nama 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Banten
“Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News