GenPI.co Banten - Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak Uus Kusnadi, Kuasa Hukum Asrofi Setiawan, Jafarudin mengatakan ada kekeliruan dalam pelaporan yang dilakukan pihak pelapor.
Menurutnya, pihak pelapor merupakan anak tiri dari Darmadi Kartawijaya, pemilik aset tanah seluas 3.000 meter tersebut.
Dia menilai, warisan yang diturunkan pemilik aset kepada Uus Kusnadi cacat hukum secara administrasi.
BACA JUGA: Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras
Hal tersebut dia katakan setelah dirinya mendatangi Pengadilan Agama Tasikmalaya, tempat di mana warisan tersebut diturunkan.
"Fatwa warisannya cacat hukum kalau saya lihat, karena kalau gak ada hubungan darah, bagaimana dia bisa menjadi ahli waris? Waktu ditanya pun pengadilan agamanha cuma bilang gak tau," kata Jafarudin saat dikonfirmasi GenPi.co Banten, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Kasus Pengaturan Skor Terungkap, PSSI Akui Mafia Bola Masih Eksis
Dia juga mengatakan, terkait dengan dugaan penggelapan surat tanah, menurutnya juga terdapat kekeliruan.
Menurutnya, surat-surat yang diduga digelapkan pihaknya ada di ahli waris cucu kandung Darmadi Kartawijaya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Dilaporkan, Pengacara Minta Polisi Segera Usut
"Surat giriknya ada di Pak Irvan, cucu langsungnya Darmadi Kartawijaya. Bukan sama Pak Asrofi," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News