Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak Uus Kusnadi, Kuasa Hukum Asrofi Setiawan, Jafarudin mengatakan ada kekeliruan dalam pelaporan yang dilakukan pelapor.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi kasus dugaan korupsi.