Pemilik Bisnis Pariwisata Diimbau Daftarkan Usahanya, Kenapa?

Pemilik Bisnis Pariwisata Diimbau Daftarkan Usahanya, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Banten mengimbau pengusaha jasa pariwisata mendaftarkan izin usaha. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Banten mengimbau pengusaha jasa pariwisata mendaftarkan izin usaha agar kegiatan usaha dapat terdaftar secara resmi.

Kepala Bidang Pariwisata Adrial Karami mengatakan, saat ini baru sebagian dari total jasa usaha pariwisata di Tangerang sebanyak 1.142 yang mendaftar izin usaha.

“Baru sebagian jasa usaha pariwisata yang telah memiliki izin berusaha,” katanya.

BACA JUGA:  Terima Ajakan Bupati, M Ridho Bangun Wisata Bukit Ranca Hideung

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menggencarkan sosialisasi penyediaan pendaftaran izin berusaha pariwisata di Kota Tangerang untuk pemilik cafe dan restoran.

Dalam sosialisasi itu, lanjut Adrial, para peserta diberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang nomor 40 tahun 2017.

BACA JUGA:  Sosialisasi Prokes, Dirpamobvit Lakukan Patroli di Tempat Wisata

“Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya,” katanya.

Menurut dia, jika seluruh jasa usaha pariwisata telah terdaftar maka Pemkot Tangerang akan lebih mudah melakukan pemetaan kebijakan kebangkitan pariwisata di Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Kuy, Belajar Budidaya Ikan Gratis di Wisata Koi Kampung Puber

“Ini butuh kerja sama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, agar kedepannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya