Tol Serang-Panimbang Diresmikan, Wisata Banten Selatan Bangkit

Tol Serang-Panimbang Diresmikan, Wisata Banten Selatan Bangkit - GenPI.co BANTEN
Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Serang Panimbang di Provinsi Banten, pada Selasa (16/11). Foto: dok PT PP

GenPI.co Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan salah satu Proyek Strategis Nasional yakni, Jalan Tol Serang-Panimbang. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pada Selasa (16/11).

Tol yang akan melintasi Serang, Lebak dan Pandeglang ini dibangun untuk meningkatkan konektivitas dalam rangka mengembangkan bagian selatan Provinsi Banten dan meningkatkan potensi pariwisata, khususnya di sepanjang Pantai Selatan.

Jalan Tol yang diresmikan oleh Jokowi kali ini adalah seksi 1 yang menghubungkan Serang-Rangkasbitung dengan panjang total 26,5 kilometer. Tol Serang-Panimbang ini juga akan terhubung dengan jaringan tol Trans Jawa melalui Tol Tangerang-Merak.

BACA JUGA:  Sejumlah Pantai Dapat Tambahan Fasilitas Wisata, Apa Saja?

Seksi 2 ruas Rangkasbitung-Cieleles memiliki panjang total 24,17 kilometer dan Seksi 3 ruas Cileles-Panimbang panjangnya 33 kilometer di mana masih dalam proses pembangunan.

”Alhamdulillah, jalan tol Serang-Panimbang Seksi I, Ruas Serang-Rangkasbitung telah selesai dibangun dan siap untuk dioperasikan. Saya yakin ini akan jadi pengungkit perekonomian Provinsi Banten, khususnya di sektiar jalan tol ini yakni di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” ujar Jokowi, dikutip dari Jpnn, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  Pencarian Wisatawan Asal Bekasi di Pantai Ciantir Terkendala Ini

Usai pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 ini selesai, lanjut Jokowi, akan dilanjutkan dengan pembanginan Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles sepanjang 24 kilometer serta Cileles-Panimbang sepanjang 33 kilometer.

Jokowi menargetkan pembangunan keseluruhan seksi akan rampung pada akhir 2023.

BACA JUGA:  Cara Polres Cilegon Antisipasi Lonjakan Wisatawan Pantai Anyer

Tol Serang-Panimbang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dikerjakan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya