
Sedangkan 78 lainnya tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak.
Berdasarkan data dari Pemprov Banten, Pulau Deli memiliki luas 750 Ha, topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang. Sedangkan Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari lima Ha dengan topografi batu karang.
Pada bidang kelautan, kata Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil.
BACA JUGA: Sedang Viral, 4 Hal Ini Bisa Kamu Lakukan di Pulau Sangiang
Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.
Produksi sumberdaya ikan Provinsi Banten tersebut, kata Andika, diproduksi atau ditangkap oleh 30.336 orang nelayan yang tersebar di 6 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Pulau Cangkir Kronjo, Makam Keramat Pangeran Jaga Lautan
”Konsentrasi jumlah nelayan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang,” kata Andika dikutip dari Antara, Senin (1/11).
Menurut Andika, Pemprov Banten telah menetapkan Peraturan Daerah 3/2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BACA JUGA: Sensasi Menyaksikan Migrasi Burung di Pulau Dua
Keberadaan Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten menyusun program yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News