Hamdalah, Larangan Wisata di Kota Serang Berakhir 7 Februari

Hamdalah, Larangan Wisata di Kota Serang Berakhir 7 Februari - GenPI.co BANTEN
Taman MBS yang berada di Kota Serang. Wisata yang tergolong baru ini menarik perhatian karena memiliki pemandangan khas Eropa. Foto: Instagram/@via.octo

GenPI.co Banten - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup destinasi wisata yang ada di wilayahnya berakhir hingga besok, Senin (7/2).

Setelah dibuka, warga bisa kembali mendatangi tempat wisata yang selama ini ditutup karena alasan keamanan dan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut tertuang di dalam surat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Kota Serang, Nomor 556/56 Dispapora 2022 perihal penutupan sementara destinasi wisata.

BACA JUGA:  Gawat, Dinkes Kota Serang Sebut 3 Orang Probable Omicron

Surat yang terbit pada 3 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Yoyo Wicahyono, Kepala Dispapora Kota Serang.

Tujuan dari penutupan tempat wisata tersebut adalah sesuai dengan instruksi dari Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Serang.

BACA JUGA:  Polda Banten Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Kota Serang

Menurut Yoyo, antusiasme kunjungan wisata dapat menimbulkan kerawanan dan terjadinya kerumunan serta pelanggaran prokes.

“Kunjungan wisata dapat meningkatkan risiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19,” kata Yoyo dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  PTMSI Pecah Jadi Dua Kubu, Ini Kata Wali Kota Serang

Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 1 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan penanggulangan Covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya