Kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditanggapi oleh Mahabidik Indonesia dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.