Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan terus melanjutkan trauma healing atau pendampingan psikologis bagi keluarga korban
Inti dari surat yang harus ditandatangani keluarga korban tersebut adalah melarang keluarga atau ahli waris menuntut atas insiden yang menewaskan 49 orang di LP
Arief mengapresiasi STISNU yang telah menggelar seminar kebangsaan dalam memperingati Hari Santri 2021 guna memperluas wawasan berbangsa dan bernegara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Lebak untuk tidak terjerat investasi yang menjanjikan keuntungan besar karena banyak korban.