
GenPI.co Banten - Merasa tidak puas dengan putusan MK soal penetapan UMK Provinsi, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SP KEP SPSI berencana melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah Provinsi Banten.
Wakil Ketua SP KEP SPSI Hardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi terkait dengan unjuk rasa yang akan diadakan pada bulan ini.
“Untuk kota Tangerang kita akan korelasikan juga dengan tingkat nasional tanggal 6,7, dan 8. Kami akan unjuk rasa baik di pemerintahan Kota Tangerang. Ada juga yang kami arahkan ke Provinsi Banten. Kami akan membagi masa kami, karena masa di tanggal 6, 7, dan 8 ini akan sangat besar,” ucap Hardiansyah saat dihubungi GenPI.co Banten, Kamis (2/12).
BACA JUGA: SP KEP SPSI Geram, Penetapan UMK 2022 Dinilai Langgar Putusan MK
Menurut Hardiansyah, unjuk rasa ini akan dilangsungkan bersama dengan serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
“Kami juga menggabungkan diri terhadap aliansi buruh Banten bersatu, dan kami sudah sepakat bahwa di 6, 7, 8 kami bersama-sama akan turun ke jalan mengawal putusan MK, mengamankan amanat reformasi, meminta kepada gubernur untuk merevisi MK, khususnya yang ada di provinsi Banten termasuk juga UMK kota Tangerang,” jelasnya.
BACA JUGA: Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan!
Hardiansyah menerangkan, selain putusan UMK tahun 2022 yang tidak sesuai dengan tuntutan para buruh, terdapat pula beberapa wilayah yang tidak ada kenaikan upah sama sekali.
“Ada kabupaten yang tidak naik lantaran ada PP 36, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan juga Kabupaten Tangerang. Itu tidak naik sama sekali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Buruh Kembali Turun ke Jalan, AB3: Minimal Sama Seperti Jakarta
Hardiansyah juga mengeluhkan putusan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh di tengah naiknya harga bahan pokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News