
“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” ujarnya.
Untuk diketahui, rencana pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu yang rencananya akan dilakukan pada hari ini akan melibatkan 500 personel Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Cilegon.
Selain itu, pemkab juga akan melibatkan bantuan dari Brimob Polres Serang Kota untuk mengawal pembongkaran THM.
BACA JUGA: Pembongkaran THM Serang, Pemda Libatkan 500 Satpol PP
Keputusan pembongkaran THM merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM.
BACA JUGA: Pembongkaran THM Digagalkan Massa LSM, Ratu Tatu Pakai Cara Ini
Berdasarkan hasil sidak tersebut, ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News