Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan Pribadi Milik ASN

Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan Pribadi Milik ASN - GenPI.co BANTEN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang melakukan uji emisi terhadap kendaraan. (Foto: ANTARA/HO/Pemkab Tangerang)

Dua klaster difokuskan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan satu klaster untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Pihaknya melakukan pengujian tersebut selama 5-7 menit untuk mencatat kandungan zat pada asap kendaraan.

Zat yang dideteksi yaitu karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Kutabumi Dianiaya, Pj Bupati Tangerang Geram

"Untuk standar lulus uji emisi ini adalah yang nilai Hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm, kalau di atas sekitar itu dikatakan tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan yang lolos uji emisi ini akan diberikan selembar kertas bahwa kendaraan ini telah lolos uji (emisi)," kata Ari. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya