Polisi Beber Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang

Polisi Beber Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Penyidik Polresta Tangerang saat menampilkan pelaku pembunuh anak tiri. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, psikolog menyatakan NA tidak memiliki gangguan jiwa.

"Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental," katanya.

Selama pemeriksaan, pelaku mampu menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.

BACA JUGA:  Materi Ujian Praktik SIM C Baru Mulai Diterapkan di Tangerang

"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Gangster Keroyok Seorang Pemuda di Tangerang Hingga Luka-luka

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif. (Antara)

BACA JUGA:  KPU Tangerang: 10 TPU Khusus Disiapkan di Rutan dan TMD Lippo

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya