
"Atas hal tersebut kita pun selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara diinsinerasi," katanya.
Untuk produk kosmetik yang disita yaitu RDL Hydroquinon Babyface, Cream Natural 99, Like Bare Mask.
Pihaknya juga menyita produk obat tradisional seperti Wantong, Urat Madu, Tanduk Rusa.
BACA JUGA: 12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Tangerang
Kemudian, produk obat-obatan jenis Tramadol, Pil Kuning atau Hexymer.
"Kami tentu akan terus bersinergi dengan lintas sektor terkait dan pemangku kepentingan, diantaranya polisi, Satpol PP, Dinkes, dan Disperindag untuk mengawasi produk barang berbahaya yang beredar," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Kasus Chikungunya, Warga Tangerang Diminta Waspada
Atas temuan itu, pihaknya akan meningkatkan kerja sama lintas sektor serta meningkatkan peran serta masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan selalu ingat Cek KLIK," katanya. (Antara)
BACA JUGA: Alfamart di Tangerang Dirampok, Rp 40 Juta Dibawa Kabur
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News