KPU: 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat

KPU: 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat - GenPI.co BANTEN
Rapat pleno KPU Banten terkait verifikasi administrasi bakal calon legislatif DPRD Provinsi Banten. (Foto: ANTARA/HO-KPU Banten)

GenPI.co Banten - Sebanyak 373 bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Rabu (2/8).

Pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas terhadap 1.548 bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten

Jumlah bacaleg tersebut dari 937 laki-laki dan 661 perempuan.

"Dari jumlah tersebut, 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat," kata Ihsan.

BACA JUGA:  KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Data bacaleg yang tidak memenuhi syarat antara lain dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak di-upload, dokumen bukan atas nama pribadi.

Kemudian, ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai surat pernyataan, penulisan nama pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbeda dengan KTP.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Banten Diminta Gencar Sosialisasi Pemilu 2024

Tahapan tersebut sudah ditetapkan dan berita acaranya ditandatangani melalui rapat pleno KPU Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya