
Sutimah, pedagang lainnya menilai tempat penampungan sementara sangat tidak layak, sempit, dan sering banjir.
Ditambah, pihak pedagang juga diwajibkan untuk membayar uang tanda jadi (UTJ) Rp 2 juta jika ingin berdagang di tempat penampungan sementara.
"Padahal Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan gratis untuk berdagang di tempat penampungan sementara. Memintanya UTJ-nya dengan gaya-gaya premanisme," ujarnya.
BACA JUGA: Alfamart di Tangerang Dirampok, Rp 40 Juta Dibawa Kabur
Para pedagang berjanji akan menggelar demonstrasi di depan Istana Negara jika Bupati Tangerang tidak menanggapi keluhan mereka.
"Pak Bupati hari ini tidak menerima kami, karena beralasan menghadiri pagelaran MTQ ke-20 tingkat Provinsi Banten," tutur dia. (Antara)
BACA JUGA: ACI Sebut Bandara Soetta Tangerang Tersibuk di Asia Tenggara
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News