
GenPI.co Banten - Polisi menangkap A (31), pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Kamis (13/7).
Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan korban dapat bekerja ke salah satu perusahaan di Tangerang.
BACA JUGA: Cegah LSD, 5.307 Hewan Ternak di Tangerang Diberikan Vaksin
"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.
Pada Minggu (15/1), korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku.
BACA JUGA: Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi
Sejak saat itu, korban pun tidak kunjung masuk kerja sesuai janji pelaku.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cikupa.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Siagakan Tim Dokter Cegah Virus Antraks
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News