Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyalur Kerja di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyalur Kerja di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono (kanan). (Foto: ANTARA/HO-Polresta Tangerang)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap A (31), pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Kamis (13/7).

Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan korban dapat bekerja ke salah satu perusahaan di Tangerang.

BACA JUGA:  Cegah LSD, 5.307 Hewan Ternak di Tangerang Diberikan Vaksin

"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.

Pada Minggu (15/1), korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi

Sejak saat itu, korban pun tidak kunjung masuk kerja sesuai janji pelaku.

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cikupa.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siagakan Tim Dokter Cegah Virus Antraks

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya