KPU Kabupaten Lebak: 665 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Lebak: 665 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni'matullah. (Foto: Antara/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, baru saja melakukan verifikasi administrasi persyaratan dokumen 729 bakal caleg dari 18 partai politik.

Hasilnya, sebanyak 665 bacaleg untuk DPRD Kabupaten Lebak tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah di Lebak, Senin (3/7).

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi di Selat Sunda, BPBD Lebak Minta Warga Waspada

Ni’matullah menyebut ratusan bakal bacaleg tersebut tidak melengkapi sejumlah persyaratan dokumen seperti identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan, dan sebagainya.

"Kami berharap bacaleg yang belum memenuhi persyaratan segera kembali dilengkapi," katanya.

BACA JUGA:  Penuhi Ketersediaan Pangan Warga, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah

Pihaknya pun memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan para calegnya hingga 9 Juli 2023.

"Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu," kata Ni'matullah.

BACA JUGA:  Kebanjiran Orderan, Perajin Mebel Bambu di Lebak Kewalahan

Selain itu, pihaknya juga menyediakan ruangan untuk berkomunikasi dengan partai politik untuk kelancaran perbaikan dokumen bacaleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya