
GenPI.co Banten - Sebanyak 1.048.643 warga Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah di Lebak, Sabtu (24/6).
Jumlah tersebut didapatkan usai KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT.
BACA JUGA: Pemkab Lebak: 7 Kecamatan Rawan Pengiriman TKI Ilegal
Dari 1.048.643 DPT, terdiri dari 537.915 pemilih laki-laki dan 510.728 pemilih perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) pada 345 desa/kelurahan.
Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan masyarakat yang belum tercatat sebagai DPT untuk menggunakan hak politiknya.
BACA JUGA: Permintaan Hewan Kurban di Lebak Meningkat, Pedagang Kewalahan
"Jadi, mereka bisa menggunakan hak suaranya ke TPS dengan menyertakan identitas KTP elektronik,"kata Ni'matullah.
Masyarakat juga dapat mengecek langsung DPT secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
BACA JUGA: Kerbau dan Sapi di Lebak Dijamin Aman dari Penyakit LSD
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya dan tidak golongan putih atau golput," kata Ni'matullah. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News