UMP Banten 2022 Naik 1,6 Persen, Sebegini Besarannya

UMP Banten 2022 Naik 1,6 Persen, Sebegini Besarannya - GenPI.co BANTEN
Aliansi Buruh Bersatu (AB3) gelar aksi demo tuntut kenaikan upah minimum buruh di Provinsi Banten. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan, Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimum.

BACA JUGA:  Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

Menurutnya, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten).

“Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang ditetapkan hari ini,” kata Al Hamidi, dikutip dari Antara, Minggu (21/11).

BACA JUGA:  Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Pemkot Tangerang, Tuntutannya Waw

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya