"Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," katanya.
Polisi mendapatkan informasi tersebut dari salah satu akun anggota gangster bernama Tangerang17stress.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan seharga Rp 550 ribu.
BACA JUGA: Pasar Anyar Kota Tangerang Akan Direvitalisasi Kementerian PUPR
"TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," katanya.
Kasus tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti obrolan chat dan status penjualan.
BACA JUGA: PPDB Tingkat SD-SMP di Tangerang Akan Dilaksanakan Juni 2023
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini polisi mengamankan para pelaku di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Pendaftaran Posisi Dirut Perumda Tirta Kota Tangerang Dibuka
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News