
Warga juga bisa datang ke Tangcity Mall lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Mereka perlu menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
"Dengan begitu, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan adminduk,” tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: Disdik Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPDB pada Juni 2023
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News