Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Naik 6,3 Persen Selama 2022

Kecelakaan antara mobil tangki dan 5 sepeda motor itu mengakibatkan 3 orang tewas dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.

Ketiga korban tewas merupakan warga Tangerang berinisial JS (31), NR (20) dan SM (24).

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Polda Banten Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Sedangkan, ketiga korban luka-luka merupakan laki-laki berinisial SR (30), SF (27) dan HR (36).

Dari hasil penyelidikan sementara, truk tangki dengan nomor polisi B-9622-N itu melaju dari Balaraja menuju Cikupa.

BACA JUGA:  Polisi Beber Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Sesampainya di Flyover Balaraja, laju truk tersebut hilang kendali hingga menabrak kendaraan yang berada di depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya