Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Naik 6,3 Persen Selama 2022
Kecelakaan antara mobil tangki dan 5 sepeda motor itu mengakibatkan 3 orang tewas dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
Ketiga korban tewas merupakan warga Tangerang berinisial JS (31), NR (20) dan SM (24).
BACA JUGA: Jelang Nataru, Polda Banten Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan
Sedangkan, ketiga korban luka-luka merupakan laki-laki berinisial SR (30), SF (27) dan HR (36).
Dari hasil penyelidikan sementara, truk tangki dengan nomor polisi B-9622-N itu melaju dari Balaraja menuju Cikupa.
BACA JUGA: Polisi Beber Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak
Sesampainya di Flyover Balaraja, laju truk tersebut hilang kendali hingga menabrak kendaraan yang berada di depannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News