Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Sopir truk tangki berinisial HI (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 3 orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Tangerang, Senin (10/4) pukul 07.30 WIB itu.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa (11/4).

BACA JUGA:  Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Naik 6,3 Persen Selama 2022

"Ya, kita sudah tetapkan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Balaraja pada Senin (10/4/2023) kemarin," kata Kompol Fikry.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti dari peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Polda Banten Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Hingga kini, Unit Laka Lantas masih menahan tersangka di Mapolresta Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Beber Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki bermuatan cairan kimia dengan 5 sepeda motor itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya