
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamankan pelaku di wilayah Neglasari.
Saat diringkus, ternyata pelaku pelecehan seksual tersebut mengalami gangguan jiwa alias ODGJ.
Hal itu diperkuat dengan adanya barang bukti berupa surat keterangan kontrol dari RSJ dr. Soeharto Heerdjan pada 2 Februari 2023.
BACA JUGA: Minta THR ke Pedagang, 7 Warga Kota Tangerang Diamankan Polisi
Selain itu, ada juga lampiran biaya pengobatan dari Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan," tutup Kombes Zain. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News