Kejari Tangsel Bakal Periksa Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar

Kejari Tangsel Bakal Periksa Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, akan memeriksa seorang pengemplang pajak sebesar Rp 1,7 miliar berinisial SHK. (Foto: Antara/Fadzar Ilham)

“UU itu tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Junaidi. (Antara)

Catatan Redaksi:

Dalam berita sebelumnya ditulis bahwa tersangka SHK merupakan Direktur PT Emji Indonesia Prima. Yang benar adalah tersangka SHK merupakan Direktur PT EP.

BACA JUGA:  1.000 Tahfidz Al-Quran di Tangsel Bakal Dapat Beasiswa Perguruan Tinggi

Hal tersebut terjadi akibat pewarta keliru dalam membuat kepanjangan dari PT EP.

Atas kekeliruan itu kami menyampaikan permohonan maaf pada pihak yang merasa dirugikan. (*)

BACA JUGA:  Banyak yang Menunggak Pajak, Kendaraan Dinas di Tangerang Didata Ulang

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya