
“UU itu tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Junaidi. (Antara)
Catatan Redaksi:
Dalam berita sebelumnya ditulis bahwa tersangka SHK merupakan Direktur PT Emji Indonesia Prima. Yang benar adalah tersangka SHK merupakan Direktur PT EP.
BACA JUGA: 1.000 Tahfidz Al-Quran di Tangsel Bakal Dapat Beasiswa Perguruan Tinggi
Hal tersebut terjadi akibat pewarta keliru dalam membuat kepanjangan dari PT EP.
Atas kekeliruan itu kami menyampaikan permohonan maaf pada pihak yang merasa dirugikan. (*)
BACA JUGA: Banyak yang Menunggak Pajak, Kendaraan Dinas di Tangerang Didata Ulang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News