
Bakal calon anggota DPD RI sendiri harus memenuhi syarat minimal 3.000 pendukung yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Banten.
"Kekurangan macam-macam. Bahkan, tadi ada yang kurang 2 pendukung untuk mencapai batas minimal 3.000 orang dan beberapa faktor lainnya," tutur dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, masih terdapat sejumlah calon anggota DPD RI yang harus melakukan perbaikan.
BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, KPU Banten Siapkan 775 Anggota PPK
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banten, Wahyu Furqon di Serang.
"Saya yakin teman-teman (bakal calon DPD RI, red) bisa memenuhi syarat administrasi. Tinggal kesungguhan saja," kata Furqon.
BACA JUGA: KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024
"Kami berharap kepada bakal calon bisa memenuhi dukungan sampai waktu yang telah ditentukan," sambungnya.
Setelah melalui proses perbaikan, bakal calon anggota DPD RI harus melewati tahapan penentuan.
BACA JUGA: KPU Provinsi Banten dan Universitas Primagraha Jalin Kerja Sama
"Kalau proses perbaikan sudah terpenuhi, nanti memasuki verifikasi faktual itulah yang menentukan," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News