Rumah di Tengah Jalan Batu Ceper Dibongkar, Sebegini Nominalnya

Rumah di Tengah Jalan Batu Ceper Dibongkar, Sebegini Nominalnya - GenPI.co BANTEN
Pembongkaran rumah yang hampir menutupi akses jalan di Kecamatan Batu Ceper. Foto: Humas Pemkot Tangerang

GenPI.co Banten - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang membongkar rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batu Ceper, Selasa (16/11).

Pembongkaran rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin mengungkapkan, pembokaran melalui proses atau tahapan yang cukup panjang.

BACA JUGA:  RSDP Serang Jadi Rumah Sakit Terbaik Versi Pemprov Banten

Untuk dapat membongkar rumah yang memotong separuh jalan raya tersebut, Dinas PUPR mengajukan permohonan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan.

Penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.

BACA JUGA:  Waduh, Sungai Menyempit, 114 Rumah di Rangkasbitung Tergenang

Burhanuddin mengungkapkan, pada saat pembebasan lahan tahun 2007 silam, ahli waris rumah yang memakan badan jalan tersebut bermasalah pihak bank.

”Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar kemana, alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini resmi dibongkar,” ungkap Burhanuddin di laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Lebak Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Berkerumun

Burhanuddin menuturkan, uang konsinyasi bisa diproses keluarga usai surat-menyurat dengan pihak bank sudah selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya