Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan, Kalau Kembang Api Boleh

Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan, Kalau Kembang Api Boleh - GenPI.co BANTEN
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan Fauzi. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Tangerang, TNI-Polri hingga RT/RW untuk menegakkan aturan tersebut.

“Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” lanjutnya.

Wawan menegaskan jika penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi.

Menurutnya, perizinan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan

“Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya