Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan, Kalau Kembang Api Boleh

Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan, Kalau Kembang Api Boleh - GenPI.co BANTEN
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan Fauzi. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melarang masyarakat untuk menyalakan petasan saat merayakan Tahun Baru 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (26/12).

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemda pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan masyarakt untuk menyalakan kembang api saat merayakan Tahun Baru 2023.

“Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” sambungnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Masyarakat diimbau bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya