
"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," kata Sachrudin.
Sachrudin mengatakan jika operasi penindakan dan penegakan terhadap prostitusi online sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005. (Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News