Kasus DBD di Kabupaten Lebak Belum Ditetapkan Sebagai KLB

Kasus DBD di Kabupaten Lebak Belum Ditetapkan Sebagai KLB - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono. (Foto: ANTARA/Mansur)

GenPI.co Banten - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Lebak, Banten, belum ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono di Lebak, Senin (19/12).

"Kita masih bisa mengatasi kasus peningkatan DBD dan banyak yang sembuh setelah menjalani perawatan medis rumah sakit maupun puskesmas," katanya.

BACA JUGA:  BPBD Kabupaten Lebak: 22 Kecamatan Rawan Bencana Alam

Pihaknya mencatat kasus DBD di Lebak mencapai 778 orang dan 4 di antaranya meninggal dunia per 18 Desember 2022.

"Jumlah penyakit DBD terakhir 30 November 2022 tercatat 669 orang dan 2 pekan kemudian bertambah 76 orang sehingga total menjadi 775 orang," katanya.

BACA JUGA:  Bantah Larang Umat Kristen Gelar Ibadah Natal, Bupati Lebak Bilang Begini

Dari 775 kasus tersebut, tersebar di 25 kecamatan sebagai daerah endemik DBD.

Rangkasbitung menjadi daerah terbanyak dengan 290 kasus (4 meninggal).

BACA JUGA:  Jumlah Kasus DBD di Lebak Meningkat, Dinkes Beber Penyebabnya

Kemudian disusul Cibadak 85 kasus, Kalanganyar 36 kasus, Cipanas 38 kasus, Maja 29 kasus, Malingping 27 kasus, Sajira 27 kasus, dan Warunggunung 26 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya