
Usai ditangkap, pelaku digiring ke Markas Polresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Kemudian Pasal 363 ayat ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Cabuli 3 Santriwati di Kota Serang, MR Terancam Dihukum Kebiri
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News