Kabur ke Tambora, Pelaku Curat di Kota Serang Ditangkap Polisi

Kabur ke Tambora, Pelaku Curat di Kota Serang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat di Kota Serang, Provinsi Banten, yang kabur ke Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Usai ditangkap, pelaku digiring ke Markas Polresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kemudian Pasal 363 ayat ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Cabuli 3 Santriwati di Kota Serang, MR Terancam Dihukum Kebiri

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya