"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.
Saat itu korban diancam agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelas dia.
BACA JUGA: Begini Kondisi Perwira Polri yang Dikeroyok di Kota Serang
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari salah satu korban yang bercerita ke pamannya, MS.
MS mendapati jika keponakannya ingin pulang karena sudah tidak betah lagi di ponpes.
BACA JUGA: Warga Serang Geger, Ada Temuan Bayi Laki-laki Dibungkus Tas Merah
Kemudian, korban pun mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut kepada MS.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan UU No. 17/2016 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Aksi Tawuran Pakai Sajam di Serang, 3 Pelajar Nyaris Tewas
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News