
Septo menyebut pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam penetapan UMK tersebut.
“Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten,” tuturnya.
Dalam penetapan UMK tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi bupati dan wali kota se Provinsi Banten.
BACA JUGA: Gruduk Kantor Gubernur Banten, Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023
Berikut besaran UMK Provinsi Banten pada 2023:
- Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Serang: Rp 4.492.961,28
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688,52
- Kota Tangerang Rp: 4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451,70
- Kota Cilegon: Rp4.657.222,94
- Kota Serang: Rp4.090.799,01. (Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News